Ticker

9/recent/ticker-posts

iklan

RANGKUMAN INSENTIF & DISINSENTIF




INSENTIF & DISINSENTIF 

Insentif & disinsentif adalah dua kata yang akhir-akhir ini sering menjadi bahan pembicaraan orang di berbagai tempat. Beragam pendapat dilontarkan dari orang-orang kalangan menengah bawah hingga anggota DPR sekalipun ikut memberikan pendapatnya di berbagai media. Mulai dari yang berpendapat mendukung adanya insentif & disinsentif sampai ada yang mengatakan bahwa insentif & disinsentif dianggap sebagai kenaikan tarif listrik terselubung. Namun sebagian besar masyarakat mungkin banyak yang belum paham cara menghemat pemakaian listrik hingga bisa mendapatkan potongan tagihan tersebut. Angka patokan yang sudah ditetapkan PLN untuk rumah berdaya 450 volt ampere (VA), pemakaian listrik harus di bawah 75 kilowatt-hour (kWh) setiap bulan. Jika daya listrik 900 VA, pemakaian harus di bawah 115 kWh, dan untuk daya 1.300 VA pemakaiannya di bawah 201 kWh. Program insentif & disinsentif diberlakukan pada golongan pelanggan Rumah tangga, Bisnis (kecuali di atas 200 kVA) dan Pemerintah. Insentif, diberikan ke pelanggan yang bisa berhemat lebih dari 20% dari rata-rata nasional pemakaian listrik per bulan. Disinsentif, diberikan ke pelanggan yang tidak berhemat, yaitu pemakaian listrik lebih besar dari 80% dari rata-rata nasional pemakaian listrik per bulan. Formula pemberian insentif adalah 20 persen dikalikan selisih pemakaian rata-rata nasional dengan pemakaian pelanggan dikalikan tarif listrik. Sedangkan, formula disinsentif adalah 1,6 dikalikan selisih pemakaian pelanggan dengan 80 persen pemakaian rata-rata nasional dikalikan tarif listrik. Awalnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menginginkan insentif & disinsentif diterapkan pada mulai tanggal 1 Maret 2008, namun rencana itu nampaknya harus ditunda.”Jadi kami koreksi soal pemberlakuan disinsentif. Kami cek, PLN belum melaksanakannya. Tidak benar kalau ada pemberitaan PLN telah melakukan program insentif dan disinsentif,” kata Purnomo Yusgiantoro selaku Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) di gedung DPR RI Jakarta, Senin (3/3/08). Namun pada akhirnya pemerintah ingin menetapkan pada bulan april dengan pertimbangan yang matang. Mungkin pada sekarang ini PLN lebih fokus kepada mencari pengganti para direksi. Wassalam,

Posting Komentar

0 Komentar