Ticker

9/recent/ticker-posts

iklan

MetodeTeknis Mengurangi Dampak Medan Listrik Dan Medan Magnet SUTET





MetodeTeknis Mengurangi Dampak Medan Listrik Dan
Medan Magnet SUTET


1. Mengusahakan agar setiap rumah berlangit-langit
2. Menanam pepohonan sebanyak mungkin di sekitar rumah pada lahan yang kosong
3. Bagian atap rumah yang terbuat dari atap logam, seharusnya ditanahkan (digroundkan)
4. Penduduk disarankan tidak berada diluar rumah terutama pada malam hari, karena pada saat itu arus yang mengalir pada kawat penghantar sutet lebih tinggi daripada siang hari
5. Disarankan tidak membuat jemuran yang atasnya bebas sama sekali dari pepohonan
6. Disarankan membuat jemuran bukan berasal dari kawat dan tiang besi, lebih baik menggunakan kayu, bambu, tali plastik
7. Kalau terpaksa membuat jemuran yang menggunakan bahan konduktor maka harus ditanahkan;
8. Saluran interkom hendaknya jauh dari SUTET
9. Bila atap bukan dari bahan logam (genting, asbes, sirap) maka usahakan atap tersebut tidak terdapat bahan logam (misalnya antena tv, talang seng)
10. Jangan memasang antena tv atau radio (orari) di atap rumah
11. Usahakan kendaraan bermotor (mobil, sepeda motor dll) ditanahkan untuk menghilangkan medan elektrostatis akibat induksi SUTET
12. Usahakan tidak terdapat bahan-bahan yang bersifat konduktor berada di teras rumah yang bertingkat dibawah SUTET
13. Sering mungkin melakukan pengukuran tegangan dengan tespen pada objek yang dicurigai bertegangan
14. Disarankan agar masyarakat tidak masuk di dalam daerah sekitar pentanahan kaki menara yang telah diberi pagar oleh PLN
15. Pengamanan terhadap bahaya putusnya kawat saluran transisi disarankan agar pemukiman yang dilintasi SUTET perlu ditanami pepohonan,
16. Ketinggiannya dan batas-batas ruang bebas, yaitu puncak pohon berjarak minimum 15 m dari kabel SUTET terbawah
17. Jarak minimum titik tertinggi bangunan tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 8,5 m
18. Jarak minimum titik tertinggi jembatan besi titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 8,5 m
19. Jarak minimum jalan kereta api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah15 m;
20. Jarak minimum lapangan terbuka terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 11 m;
21. Bangunan tidak tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m
22. Jarak minimum jalan raya terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m

Posting Komentar

2 Komentar

Banu Salman Farisi mengatakan…
sangat bagus jika dibaca oleh masyarakat banyak karena sangat meembantu dalam permasalahan SUTET
Jauzan mengatakan…
terima kasih kak..semoga bermanfaat..